Quo Vadis Keadilan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Dokter dan Petugas Dinas Luar Asuransi


Pekan Raya Perpajakan Nasional - Inovasi desain sistem perpajakan untuk masa depan

PPh pasal 21 merupakan cara pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pedoman teknis mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016. Lebih lanjut, petunjuk umum dan contoh penghitungan pemotongan PPh pasal 21 terdapat pada Lampiran PER-16/PJ/2016. Salah satu klasifikasi pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 berdasarkan PER-16/PJ/2016 adalah bukan pegawai. Bukan pegawai yang dimaksud meliputi dokter, sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan petugas dinas luar asuransi.
Image result for keadilan
gambar 1

Akan tetapi, penulis merasa terdapat ketidakadilan pada contoh penghitungan pemotongan PPh pasal 21 bukan pegawai bersifat berkesinambungan yang terlampir pada Lampiran PER-16/PJ/2016. Pada Lampiran PER-16/PJ/2016, dicontohkan penghitungan PPh pasal 21 atas jasa dokter yang praktik di rumah sakit atau klinik dan komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi). Ketidakadilan yang dirasakan penulis terdapat pada DPP (Dasar Pengenaan Pajak). PPh pasal 21 atas jasa dokter menggunakan DPP 50% dari jasa dokter yang dibayar pasien, sedangkan PPh pasal 21 atas  komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi (bukan sebagai pegawai perusahaan asuransi) menggunakan DPP 50% dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto yang menjadi DPP petugas dinas luar asuransi tersebut jika ditelisik pada halaman sebelumnya lampiran PER-16/PJ/2016 merupakan komisi agen.


Image result for commission
gambar 2
Perbedaan Dasar Pengenaan Pajak ini lebih menguntungkan petugas dinas luar asuransi. Mengapa demikian? Dasar Pengenaan Pajak untuk dokter adalah jumlah uang yang dibayar oleh pasien atas jasa dokter kepada rumah sakit atau klinik. Akan tetapi jumlah uang yang dibayar oleh pasien atas jasa dokter tersebut atau yang menjadi DPP dalam pemotongan PPh pasal 21 atas jasa dokter tidak semuanya menjadi penghasilan bagi dokter yang bersangkutan. Penghasilan yang diterima oleh dokter atas jasa dokter adalah sebesar uang yang dibayarkan pasien atas jasa dokter kepada rumah sakit dikali persentase sesuai perjanjian antara rumah sakit dan dokter. Sedangkan DPP pemotongan PPh pasal 21 atas komisi agen petugas dinas luar asuransi adalah jumlah uang yang benar-benar diterima oleh agen asuransi. Wirawan (dalam Sutrisno , 2018 : 39) menjelaskan bahwa komisi adalah upah yang diberikan kepada pegawai berdasarkan persentase dari kinerjanya. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah wajib membayarkan imbalan jasa ( komisi ) keperantaraan kepada Agen asuransi segera setelah menerima premi atau kontribusi. 

Dari penjelasan diatas, didapatkan ekuivalensi premi atau kontribusi yang diterima perusahaan asuransi ekuivalen dengan jasa dokter yang dibayar pasien kepada rumah sakit (DPP pemotongan PPh pasal 21 atas jasa dokter). Disisi lain, komisi agen (DPP pemotongan PPh pasal 21 petugas dinas luar asuransi) ekuivalen dengan jasa dokter dikali persentase tertentu sesuai perjanjian atau jumlah yang menjadi penghasilan dokter.

Hasil gambar untuk justice in tax
gambar 3

Menurut penulis, perbedaan DPP ini sebaiknya dibenahi demi keadilan sistem pemotongan pajak kedepannya. DPP PPh pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sehingga yang seharunya menjadi DPP pemotongan PPh pasal 21 atas jasa dokter adalah jumlah yang telah dikalikan persentase berdasarkan perjanjian. Dokter dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung PPh tahunan di SPT tahunan. Meskipun PPh pasal 21 yang telah dipotong dapat diperhitungkan dalam SPT tahunan, akan tetapi terjadi ketidakadilan terkait nilai waktu dari uang (time value of money). Semoga hal ini mendapat perhatian kedepannya.




Sumber gambar 

Komentar

Posting Komentar